Pengertian
dan syarat-syarat profesi
1.
Pengertian profesi
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan
dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya
memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang
khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum,
kedokteran, pendidikan, keuangan, militer, dan teknik.
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu,
disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk
suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir.
Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju
yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap
sebagai suatu profesi.
Pada umumnya orang memberi arti yang sempit teradap
pengertian profesional. Profesional sering diartikan sebagai suatu keterampilan
teknis yang dimilki seseorang. Misalnya seorang guru dikatakan guru profesional
bila guru tersebut memiliki kualitas megajar yang tinggi. Padahal pengertian
profesional tidak sesempit itu, namun pengertiannya harus dapat dipandang dari
tiga dimensi, yaitu : expert [ahli], responsibility [rasa tanggung jawab] baik
tanggung jawab intelektual maupun moral, dan memiliki rasa kesejawatan.
Pengertian profesi menurut beberapa ahli diantaranya
sebagai berikut :
1. Secara leksikal, perkataan
profaesi itu ternyata mengandung berbagai makna dan pengertian. Pertama profesi
itu menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan (to profess means to trust), bahkan suatu keyakinan (to belief in)
atas suatu kebenaran (ajaran agama) atau kredibilitas seseorang (Hornby,1962).
Kedua, profesi itu dapat pula menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan
atau urusan tertentu (a particular business, Hornby, 1962).
2. Webster’s New World
Dictionary menunjukkan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut
pendidikan tinggi (kepada pengembannya) dalam liberal arts atau science, dan biasanya meliputi pekerjaan mental
dan bukan pekerjaan manual, seperti mengajar , keinsinyuran, mengarang, dan
sebagainya; terutama kedokteran, hukum dan teknologi.
3. Good’s Dictionary of
Education mengungkapkan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang meminta
persiapan specialisasi yang relatif lama
di perguruan tinggi (pada pengembannya)
dan diatur oleh suatu kode etika khusus.
4. Vollmer (1956) menjelaskan
pendekatan kajian sosiologik, mempersepsikan bahwa profesi itu sesungguhnya
hanyalah merupakan suatu jenis model atau tipe pekerjaan ideal saja, karena
dalam realitasnya bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya. Namun demikian,
bukanlah merupakan hal yang mustahil pula untuk mencapainya asalkan ada upaya
yang sungguh-sungguh kepada pencapaiannya. Proses usaha menuju kearah
terpenuhinya persyaratan suatu jenis model pekerjaan ideal itulah yang
dimaksudkan dengan profesionalisasi.
Bedasarkan
pernyataan Vollmer yang mengimplikasikan bahwa pada dasarnya seluruh pekerjaan
apapun memungkinkan untuk berkembang menuju kepada suatu jenis model profesi
tertentu. Dengan mempergunakan perangkat persyaratannya sebagai acuan, maka
kita dapat menandai sejauh mana suatu pekerjaan itu telah menunjukkan ciri-ciri
atau sifat-sifat tertentu atau seseorang pengemban pekerjaan tersebut juga
telah memiliki dan menampilkan ciri-ciri atau sifat-sifat tertentu pula yang
dapat dipertanggungjawabkan secara professional (memadai persyaratan sebagai
suatu profesi). Berdasarkan indikator-indikator tersebut maka selanjutnya kita
dapat mempertimbangkan derajat profesionalitasnya (ukuran kadar
keprofesiannya). Jika konsepsi keprofesian itu telah menjadi budaya, pandangan,
paham, dan pedoman hidup seseorang atau sekelompok orang utau masyarakan
tertentu, maka hal itu dapat mengandung makna telah tumbuh-kembang
profesionalisme dikalangan orang atau masyarakat yang bersangkutan. Suatu
profesi umumnya berkembang dari pekerjaan yang kemudian berkembang makin
matang.
Selain itu,
dalam bidang apapun profesionalisme seseorang ditunjang oleh tiga hal. Tanpa
ketiga hal ini dimiliki, sulit seseorang mewujudkan profesionalismenya. Ketiga
hal itu ialah keahlian, komitmen, dan keterampilan yang relefan yang membentuk
sebuah segitiga sama sisi yang ditengahnya terletak profesionalisme. Ketiga hal
itu pertama-tama dikembangkan melalui pendidikan pra-jabatan dan selanjutnya
ditingkatkan melalui pengalaman dan pendidikan/latihan dalam jabatan. Karena
keahliannya yang tinggi maka seorang professional dibayar tinggi. “ well educated, well trained, well paid”
, adalah salah satu prinsip profesionalisme. Terdapat beberapa istilah yang
berkaitan dengan profesi.
Menurut
Sanusi et.al ( 1991:19 ) menjelaskan ada 5 konsep mengenai hal tersebut:
1. Profesi
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian para
anggotanya. Artinya, ia tidak bias dilakukan oleh sembarang orang yang tidak
dilatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu.
keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionalisasi, yang dilakukan
baik sebelum seseorang menjalani profesi itu ( pendidikan/latihan pra-jabatan )
maupun setelah menjalani suatu profesi ( in-service training ). Diluar pengertian
ini, ada beberapa ciri profesi khususnya yang berkaitan dengan profesi
kependidikan.
2. Professional
Professional menunjuk pada dua hal. Pertama orang yang menyandang suatu
profesi, misalnya “ Dia seorang profesional”. Kedua, penampilan seseorang dalam
melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya. Pengertian kedua ini,
professional dikontraskan dengan “ non-profesional” atau “ amatir”.
3. Profesionalisme
Profesionalisme menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk
meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan
strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai
dengan profesinya.
4. Profesionalitas
Profesionalitas mengacu kepada sikap para anggota profesi terhadap
profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam
rangka melakukan pekerjaannya.
5. Profesionalisasi
Profesionalisasi menunjukkan pada proses peningkatan kualifikasi maupun
kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam penampilannya sebagai
anggota suatu profesi. Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian
proses pengembangan professional ( professional development) baik dilakukan
melalui pendidikan/latihan “pra-jabatan” maupun “dalam-jabatan”. Oleh karena
itu, profesionalisasi merupakan proses yang life-long dan never-ending, secepat
seseorang telah menyatakan dirinya sebagai warga suatu profesi.
2.
Syarat-syarat profesi
Ada beberapa hal yang termasuk dalam syarat-syarat Profesi
seperti:
1.
Standar
unjuk kerja
2.
Lembaga
pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar
kualitas
3.
Akademik
yang bertanggung jawab
4.
Organisasi
profesi
5.
Etika
dan kode etik profesi
6.
Sistem
imbalan
7.
Pengakuan
masyarakat
Robert W. Richey (Arikunto, 1990:235) mengungkapkan beberapa ciri-ciri dan
juga syarat-syarat profesi sebagai berikut:
1.
Lebih
mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan
pribadi.
2.
Seorang
pekerja professional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk
mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang
mendukung keahliannya.
3.
Memiliki
kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti
perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
4.
Memiliki
kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
5.
Membutuhkan
suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
6.
Adanya
organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin dalam profesi
serta kesejahteraan anggotanya.
7.
Memberikan
kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.
8.
Memandang
profesi suatu karier hidup (alive career) dan menjadi seorang anggota yang
permanen.
Profesi
keguruan serta perkembangan profesi keguruan
1. Profesi keguruan
Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana profesi lainnya
merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan
kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa di lakukan oleh sembarang orang yang tidak
dilatih atau dipersiapkan untuk itu.
Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan
(vocational), yang kemudian berkembang makin matang serta ditunjang oleh tiga hal
keahlian, komitmen, dan keterampilan, yang membentuk sebuah segi tiga sama sisi
yang di tengahnya terletak profesionalisme. Senada dengan itu, secara implisit,
dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional
dinyatakan, bahwa guru adalah : tenaga profesional yang bertugas merencanakan
dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi
(pasal 39 ayat 1).Menurut Dedi Supriadi (1999), profesi kependidikan dan/atau
keguruan dapat disebut sebagai profesi yang sedang tumbuh (emerging
profession) yang tingkat kematangannya belum sampai pada apa yang telah
dicapai oleh profesi-profesi tua (old profession) seperti: kedokteran,
hukum,notaris, farmakologi, dan arsitektur. Selama ini, di Indonesia, seorang
sarjana pendidikan atausarjana lainnya yang bertugas di institusi pendidikan dapat
mengajar mata pelajaran apa saja,sesuai kebutuhan/ kekosongan/ kekurangan guru
mata pelajaran di sekolah itu, cukup dengan³surat tugas´ dari kepala sekolah.
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang
tumbuh, walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan
semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena
jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya
menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan
tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).
Usaha profesionalisasi merupakan hal yang tidak perlu
ditawar-tawar lagi karena uniknya profesiguru. Profesi guru harus memiliki
berbagai kompetensi seperti kompetensi profesional, personaldan sosial.Jabatan
guru dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan tenaga guru. Kebutuhan ini
meningkatdengan adanya lembaga pendidikan yang menghasilkan calon guru untuk
menghasilkan guruyang profesional. Pada masa sekarang ini LPTK menjadi
satu-satunya lembaga yangmenghasilkan guru. Walaupun jabatan profesi guru belum
dikatakan penuh, namun kondisi inisemakin membaik dengan peningkatan
penghasilan guru, pengakuan profesi guru, organisasi profesi yang semakin
baik, dan lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru sehinggaada
sertifikasi guru melalui Akta Mengajar. Organisasi profesi berfungsi untuk
menyatukangerak langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan profesionalitas
para anggotanya. SetelahPGRI yang menjadi satu-satunya organisasi profesi guru di
Indonesia, kemudian berkembang pula organisasi guru sejenis (MGMP).
Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya sudah ada yang
mencoba menyusunnya. Misalnya National
Education Associatiaon (NEA) (1948) menyaratkan kriteria berikut:
1.
Jabatan
Yang Melibatkan Kegiatan Intelektual
Jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar
melibatkan upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual.
Selanjutnya, kegiatan yang dilakukan anggota profesi adalah dasar bagi
persiapan dari semua kegiatan professional lainnya. Oleh karena itu mengajar
sering disebut ibu dari segala profesi
(Stinnett dan Huggett dalam Soetjipto dan Kosasi, 2004:18)
2.
Jabatan
Yang Menggeluti Suatu Batang Tubuh Ilmu Yang Khusus
Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yamg memisahkan
anggota mereka dari orang awam, dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan
tentang jabatannya. Anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun
keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang
tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan. Namun,
belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan atau
keguruan (Ornstein dan Levine, dalam Soetjipto dan Kosasi, 2004:19)
3.
Jabatan
Yang Memerlukan Persiapan Profesional Yang Lama
Terdapat perselisihan pendapat mengenai hal yang membedakan
jabatan professional dan non-profesional antara lain adalah dalam penyelesaian
pendidikan melalui kurikulum. Pertama, yakni pendidikan melalui perguruan
tinggi disediakan untuk jabatan professional, sedangkan yang kedua yakni
pendidikan melalui pengalaman praktek bagi jabatan non-profesional (Ornstein
dan Levine, 2004:21)
4.
Jabatan
Yang Memerlukan ‘Latihan Dalam Jabatan’ Yang Berkesinambungan
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai
jabatan professional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan kegiatan latihan
profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tidak. Justru
disaat sekarang ini bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru
dalam menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang ditetapkan.
5.
Jabatan
Yang Menjanjikan Karier Hidup dan Keanggotaan Yang Permanen
Diluar negeri barangkali syarat jabatn guru sebagai karier
permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah
jabatan profesional. Banyak guru baruyang hanya bertahan selama satu atau dua
tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja kebidang lain
yang lebih menjanjikan bayaran yang lebih tinggi.
6.
Jabatan
Yang Menentukan Baku (Standarnya) Sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku
untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri.
Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak
lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.
7.
Jabatan
Yang Lebih Mementingkan Layanan Diatas Keuntungan Pribadi
Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai social
yang tinggi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan
yang lebih baik dari warga Negara masa depan. Jabatan
guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya
termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh
keuntungan ekonomi atau keuangan.
8. Jabatan Yang Mempuyai Organisasi
Profesional Yang Kuat Dan Terjalin Erat
Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesional
yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam
beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum
dapat dicapai. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI)
yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru
sekolah lanjutan tingkat atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia
(ISPI) yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan.
2.
Perkembangan profesi keguruan
Kita semua memaklumi perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi di dunia ini begitu cepatnya sehingga kalau kita
berhenti belajar yang terjadi adalah bahwa kita menjadi orang ketinggalan
jaman, Untuk itu diperlukan pengembangan profesi guru.
Pengembangan profesi guru dengan kata kunci adalah belajar. Yang
dimaksud belajar disini ialah usaha untuk memperoleh pengetahuan atau kecakapan
baru dengan berusaha sendiri. Usaha-usaha melalui keaktifan sendiri untuk
meningkatkan pengetahuan dan kecakapan sehingga akan berguna dalam menjalankan
kewajiban sebagai guru, itulah yang dimaksud sebagai pengembangan profesi guru.
Kadang-kadang pengembangan profesi ini dikatakan
juga sebagai peningkatan profesi. Sehubungan dengan peningkatan profesi ini,
guru memang dituntut untuk selalu mengembangkan dirinya baik yang mengenai
materi pelajaran dari bidang studi yang menjadi wewenangnya maupun keterampilan
guru, Tanpa belajar lagi kemungkinan resiko yang terjadi ialah tidak tepatnya
materi pelajaran yang diajarkan dan metodologi mengajar yang digunakan.
Bentuk-bentuk pengembangan profesi
keguruan secara garis besar sebagai berikut:
1. Pengembangan profesi secara individual:
a. Pengembangan melalui pelatihan yang
diselenggarakan oleh Departemen yang terkait.
b. Pengembangan profesi melalui belajar
sendiri, dalam hal ini para guru dapat memilih sendiri sumber-sumber yang
diperlukan dan sesuai bagi kepentingannya untuk dipelajari sendiri.
c. Pengembangan profesi melalui media,
berbagai media dapat dimanfaatkan seperti media massa elektronik/cetak dan
online yang banyak memuat artikel-artikel pengetahuan atau keterampilan yang
penting untuk dipelajari.
2. Pengembangan profesi keguruan melalui
organisasi profesi:
Yang dimaksud organisasi profesi adalah
organisasi atau perkumpulan yang memiliki ikatan-ikatan tertentu dari satu
jenis keahlian atau jabatan. Seperti para guru yang menyatukan diri pada PGRI
(Persatuan Guru Republik Indonesia), Untuk lokal bisa disebut seperti PGSB
(Persatuan Guru Swasta Balikpapan), MGHB (Musyawarah Guru Honor dan Bantu), dan
banyak lagi lainnya.
Organisasi profesi ini bermanfaat
untuk:
a. Tempat pertemuan antara guru yang
mempunyai keahlian sama untuk saling mengenal.
b. Tempat memecahkan berbagai masalah yang
menyangkut profesinya.
c. Tempat peningkatan mutu profesi
masing-masing.